Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPC
Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Tambusai akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial A.Y (36) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dan mobil dengan total kerugian mencapai Rp320 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah di beberapa kabupaten di Riau.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai. Pelaku bermodus menawarkan mobil Toyota Innova Reborn dan meminta uang muka Rp70 juta secara tunai. Tak lama setelah itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan membawa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan alasan akan dijual dan dilakukan tukar tambah. Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima korban dan pelaku menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai karena merasa ditipu dan mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 19 November 2025, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Indragiri Hulu. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rokan Hulu menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Tim kemudian terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Sabtu, 22 November 2025 dini hari, pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarga menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama tim serta koordinasi lintas Polsek dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
"Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama yang dilakukan tanpa bukti kuat atau hanya berdasarkan kepercayaan.
"Saya mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan semua transaksi disertai dokumen resmi untuk menghindari penipuan," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan, serta satu unit handphone milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Saat ini berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan lanjutan. ***EP/ BSF
(Humas Polres Rohul)
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








